Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar

oleh

Untuk optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

Plt. Kepala Satuan : Ikhsan, S.Sos., MM

Sekertaris : Ikhsan, S.Sos., MM

  • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan : Dahniar, S.STP
  • Kepala Sub Bagian Keuangan : Firdaus, ST.,M.Si
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Andi Mulyadi, SH

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat : Ihsan Samad, S.STP

  • Kepala Seksi Kewaspadaan Dini : Muhammad Ifran Thahir, S.Sos
  • Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan : L. Hairun Azma Tumada, S.STP

Kepala Bidang TRANTIBUM : Muhammad Ridwan, ST., MM

  • Seksi Operasi dan Pengendalian : Abdul Rahim, ST
  • Seksi Ketertiban Umum : Rahmat, SM

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah : Winardi, S.STP., M.Si

  • Kepala Seksi Penegakan : Muhammad Muflih, S.Sos
  • Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga : Yuli Handayani, S.Sos

Kepala Bidang Pembinaan SATLINMAS : Awaluddin, S.Sos

  • Kepala Seksi Data dan Informasi : Syamsuddin, SH
  • Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi : Irwan, SE., MM

Kelompok Jabatan Fungsional