Untuk optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Plt. Kepala Satuan : Ikhsan, S.Sos., MM
Sekertaris : Ikhsan, S.Sos., MM
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan : Dahniar, S.STP
- Kepala Sub Bagian Keuangan : Firdaus, ST.,M.Si
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Andi Mulyadi, SH
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat : Ihsan Samad, S.STP
- Kepala Seksi Kewaspadaan Dini : Muhammad Ifran Thahir, S.Sos
- Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan : L. Hairun Azma Tumada, S.STP
Kepala Bidang TRANTIBUM : Muhammad Ridwan, ST., MM
- Seksi Operasi dan Pengendalian : Abdul Rahim, ST
- Seksi Ketertiban Umum : Rahmat, SM
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah : Winardi, S.STP., M.Si
- Kepala Seksi Penegakan : Muhammad Muflih, S.Sos
- Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga : Yuli Handayani, S.Sos
Kepala Bidang Pembinaan SATLINMAS : Awaluddin, S.Sos
- Kepala Seksi Data dan Informasi : Syamsuddin, SH
- Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi : Irwan, SE., MM
Kelompok Jabatan Fungsional