Beroperasi Tanpa Miliki Izin, Ikhsan NS Kasatpol PP Makassar Turunkan Tim Tindak Tegas Kima Square

Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan adanya tempat usaha Minuman Beralkohol (Minol) di Kima Square Ikhsan NS, S.Sos., M.M., mengambil tindakan tegas, Selasa (07/03/2023).

Ia menuturkan, kami akan tindak tegas tempat usaha minuman beralkohol yang beroperasi tanpa memiliki izin.

“Kami tegas, saya sebagai Kasatpol PP sudah perintahkan Bidang PPUD atau Penegak Perda untuk turun bersama tim dan berkoordinasi dengan unsur TNI Polri agar memeriksa tempat yang diduga kerap menjadi tempat praktek prostitusi.”

“Jika dugaan itu betul kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat usaha tersebut,” tegas Ikhsan NS.

Lanjut Kasatpol PP, “kami minta kepada pelaku usaha minuman beralkohol agar taat aturan dan jangan coba – coba melakukan aktifitas usahanya jika tidak memiliki legalitas perizinan yang lengkap.”

“Apalagi sampai menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” sebut Ikhsan NS Kasatpol PP Makassar.

Untuk diketahui bersama, adapun Tim yang turun ke lokasi yaitu ; Satpol PP Makassar, Unsur TNI – Polri, Dinas Pariwisata, Disperindag, DPM-PTSP dan Kecamatan Biringkanaya.

Berikut nama lokasi yang Tim sambangi :

1. love karaoke
2. Parumpa kios
3. Khiky reflexi kebugaran
4. Parumpa 21
5. Citra karaoke
6. Wink bar & karaoke
7. Cafe Happy 999
8. Puncak 4 cafe dan lainnya.(Tim)

Writer: TargetNasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *